Rabu, 25 September 2013

BAB III BIOLOGI

  1. Gen
gen sebagai unit terkecil dari materi genetika. Gen terletak pada lokus (lokasi) tertentu pada kromosom dalam suatu deretan yang berurutan dan teratur. Pada manusia, gen membawa sifat yang akan diturunkan, seperti golongan darah, warna kulit, sifat, rambut, dll.
  1. Alel
Aleladalah gen-gen yang menempati atau terletak pada lokus yang sama pada kromosomhomolognya yang mempunyai tugas berlawanan untuk suatu sifat tertentu.
  1. Kromosom
Kromosom adalah pembawa gen yang terdapat di dalam inti sel (nukleus). Kromosom terdiri dari DNA, RNA (asam ribonukleat) dan protein.Kromosom homolog (2n) adalah kromosom yang terdapat berpasangan dan memiliki struktur dan komposisi yang sama. sel yang memiliki 2n kromosom (kromosom homolog) disebut sel diploid. Bila tidak berpasangan kromosom diberi simbol n kromosom.Sel dengan n kromosom adalah sel haploid, misalnya sel kelamin jantan saja atau sel kelamin betina saja.
  1. DNA adalah rantai doble heliks berpilin yang terdiri atas polinukleotida. Berfungsi sebagi pewaris sifat dan sintesis protein.
Struktur DNA (deoxyribosenucleic acid) yaitu:
1. gula 5 karbon (deoksiribosa)
2. gugus fosfat
3. basa nitrogen.
Bentuk DNA adalah rantai double heliks berpilin ke kanan. Dalam DNA terdapat struktur-struktur di atas. Namun, jika diambil 1 lempeng yang mengandung ikatan fosfat, gula dan basa nitrogen, maka lempeng tersebut disebut nukleotida. Jika plat itu hanya basa nitrogen dan gula saja maka disebut nukleosida. Maka, DNA adalah polimer dari nukleotida.
Gula deoksiribosa pada DNA merupakan gula lima karbon yang kehilangan 1 atom oksigen. Gula deoksiribosa memegang basa nitrogen pada atom karbon nomor 1, sedangkan atom C nomor 5 berikatan dengan gugus fosfat. Gugus fosfat ini saling berikatan dengan gugus fosfat lainnya membentuk ikatan fosfodiester. Karena DNA merupakan rantai ganda dan atom-atom karbon mempunyai aturan diatas untuk mengikat basa nitrogen dan gugus fosfat maka satu rantai DNA terlihat berdiri tegak sedangkan rantai pasangannya justru terbalik. Maka pada notasi penulisan kode genetik DNA, ditulis 5’-kode genetik-3’, sedangkan untuk rantai pasangannya justru ditulis 3’-kode genetik-5’. Pengaturan ini disebut konfigurasi antiparalel.
Ada 2 kelompok basa nitrogen yang berikatan pada DNA yaitu
· Purin, terdiri dari basa nitrogen adenine dan guanin.
· Pirimidin, terdiri dari basa nitrogen sitosin dan timin . pada RNA, timin diganti dengan urasil.
Basa Purin selalu berpasangan dengan basa pirimidin melalui ikatan hidrogen. Adenine selalu berpasangan dengan hymine melalui 2 ikatan hidrogen sedangkan cytosine berpasangan dengan guanine melalui 3 ikatan hidrogen.

REPLIKASI DNA
Replikasi DNA berarti penggandaan. Ada 3 model replikasi DNA yaitu :
1. Model konservatif.
Model ini menyatakan bahwa 2 rantai DNA bereplikasi tanpa memisahkan rantai-rantainya.
2. Model semi konservatif.
Model ini menyatakan bahwa 2 rantai DNA berpisah kemudian bereplikasi.
3. Model dispersi.
Model ini menyatakan bahwa DNA terpecah menjadi potongan-potongan yang kemudian bereplikasi. Meselson dan Stahl membuktikan bahwa DNA bereplikasi sesuai model semi-konservatif.

Proses replikasi terbagi atas 3 tahap:
1. Inisiasi. Replikasi tidak berlangsung pada titik acak pada DNA namun berlangsung pada awal yang disebut tempat awal replikasi. Protein inisiator menempel pada daerah tersebut kemudian berikatan menyebatkan rantai heliks terbuka untuk menunjukkan satu rantai yang digunakan untuk membangun rantai baru.
2. Elongasi. DNA polimerase bertugas untuk memasangkan basa nitrogen baru dengan rantai DNA lama sehingga terbentuklah rantai DNA yang baru. DNA polymerase menambahkan basa-basa baru ke ujung 3 rantai yang ada, kemudian mereka mensintesis dari arah 5’ ke 3’ dengan menyediakan rantai basa pasangan untuk cetakan. Triplet AUG merupakan sinyal untuk memulai proses sintesis, sehingga triplet ini dinamakan kodon start.
3. Terminasi. Replikasi berakhir saat DNA polimerase mengenali daerah basa nitrogen yang diulang-ulang, daerah ini disebut telomer.Maka terbentuklah rantai DNA yang baru.

Senin, 16 September 2013

Sistem Pemerintahan Negara Indonesia (pkn)

Sistem Pemerintahan Negara Indonesia - Pembukaan UUD 1945 Alinea IV menyatakan bahwa kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu disusun dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang tefoentukdalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat. Berdasarkan Pasal 1 Ayat 1 UUD 1945, negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik. Berdasarkan hal itu dapat disimpulkan bahwa bentuk negara Indonesia adalah kesatuan, sedangkan bentuk pemerintahannya adalah republik.

Sistem Pemerintahan Negara Indonesia

Selain bentuk negara kesatuan dan bentuk pemerintahan republik, Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan sebagai kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Hal itu didasarkan pada Pasal 4 Ayat1 yang berbunyi, "Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar”. Dengan demikian, sistem pemerintahan di Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial. Melihat sejarah masa lalu, Indonesia pernah mengalami berbagai babak mengenai sistem pemerintahan.

Sistem Pemerintahan Indonesia Menurut UUD 1945 Awal Kemerdekaan

1.Sistem Pemerintahan Indonesia pada Masa UUD 1945
Dalam kurun waktu 18 Agustus 1945 sampai dengan 27 Desember 1949, sistem pemerintahan Indonesia berdasarkan UUD 1945 adalah presidensial. Dalam sistem pemerintahan presidensial, presiden mempertanggung jawabkan pelaksanaan tugas eksekutifnya kepada parlemen. Presiden berkedudukan sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Presiden dan pariemen tidak dapat saling menjatuhkan.
Pada masa UUD 1945 menganut sistem pemerintahan presidensial, hal ini dapat dilihat dalam beberapa pasal UUD 1945, di antaranya:
a. Pasal 4 ayat 1 UUD 1945
"Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar"
b. Pasal 17 ayat 1 UUD 1945
"Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara"
c. Pasal 17 ayat 2 UUD 1945
"Menteri-menteri negara diangkat dan dihentikan oleh presiden" e
d. Pasal 17 ayat 3 UUD 1945
"Menteri-menteri itu memimpin departemen pemerintahan"

Namun pada masa awal kemerdekaan, ketentuan dalam pasai-pasai tersebut belum dapat diterapkan karena sistem pemerintahan Indonesia pada waktu itu memiliki ciri tersendiri yaitu adanya pemberian kekuasaan yang sangat besar kepada presiden.

Berdasarkan penjelasan Pasal IV Aturan Peralihan, bahwa sebelum Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Pertimbangan Agung dibentuk menurut Undang-Undang Dasar ini segala kekuasaan dijalankan oleh presiden dengan bantuan Komite Nasional. Sehingga pada waktu itu kekuasaan presiden sebagai berikut.
  1. Presiden adalah pelaksana kedaulatan rakyat.
  2. Presiden berwenang menetapkan dan mengubah Undang-Undang Dasar.
  3. Presiden meiaksanakan kekuasaan pemerintahan.
  4. Presiden bervvenang menetapkan garis-garis besar haluan negara.
  5. Presiden benwenang membuat segala bentuk peraturan perundangan.
Panitia Persiapan kemerdekaan Indonesia, pada tanggai 18Agustus 1945 memilih Soekarno dan Mohammad Hatta sebagai presiden dan wakil presiden RI. Selanjutnya tanggal 22Agustus 1945 sidang PPKI menetapkan beberapa penyeienggaraan negara dalam rangka melaksanakan aturan peralihan UUD 1945, di antaranya:
  1. Membentuk partai politik sebagai alat perjuangan yaitu Partai Nasional Indonesia.
  2. Membentuk Badan Keamanan Rakyat (BKR).
  3. Membentuk Komite Nasional Indonesia (KNI) sebagai pembantu presiden sebelum DPR dan MPR dapat didirikan.
Pada masa ini dapat juga jabatan Iain selain jabatan presiden yaitu wakil presiden, menteri-menteri dan Komite Nasional Indonesia (KNI) yang semuanya berfungsi sebagai pem bantu presiden. Dengan keadaan seperti ini, maka presiden dapat melaksanakan kekuasaan yang besar, tanpa ada pengawasan dari badan Iainnya. Namun setelah dikeluarkan Maklumat Wakil Presiden No. X tanggal 16 Oktober 1945 yang berisi bahwa seiama belum dibentuknya MPR dan DPR, KNIP diberi kekuasaan Iegislatif dan ikut menetapkan garis-garis besar haluan negara (GBHN). Maka sejak saat itu kekuasaan presiden makin berkurang. Kekuasaan presiden sebagian beralih sebagai Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP). Hal ini menyebabkan berubahnya kedudukan presiden yaitu yang semula hanya sebagai badan pembantu presiden menjadi parlemen (Badan Perwakilan Rakyat).

Komite Nasional Indonesia diberi kekuasaan legislatif akan tetapi menteri-menteri kedudukannya sebagai pembantu presiden, dan sebelum maupun sesudah keiuarnya Maklumat Wakil Presiden No. X, menteri-menteri tetap bertanggungjawab kepada presiden, bahkan kepada KNIP. Selanjutnya atas usul Badan Pekerja KNIP, pada tanggai 11 November 1945 kepada presiden, Presiden Soekarno mengeluarkan Maklumat Pemerintah 14 November 1945 yang berisi bahwa para menteri bertanggung jawab pada parlemen (KNIP). Dengan demikian sejak saat itu para menteri bertanggung jawab kepada' Badan Perwakilan Rakyat yaitu Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) dan tidak bertanggungjawab Iagi kepada presiden. Sejak tanggal 14 November 1945 puia sistem pemerintahan Indonesia berubah yaitu dari system pemerintahan presidensial menjadi parlementer, akibat perubahan tersebut maka Soekarno sebagai presiden berkedudukan sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan dipimpin oleh Sutan Syahrir.

Dalam kurun waktu 1945-1949, terjadi tiga kali perpindahan kekuasaan dari perdana menteri ke tangan presiden, dan tedadi delapan kali pergantian kabinet. Dalam pelaksanaan sistem pemerintahan pada masa ini temyata terdapat penyimpangan dari ketentuan UUD 1945, terutama karena faktor politik, di antaranya adalah sebagai berikut:

a. Berubahnya fungsi Komite Nasional Pusat (dibentuk PPKI, tanggai 22 agustus 1945) yaitu dari pembantu presiden menjadi badan yang diserahi kekuasaan Iegislatif (seharusnya DPR), dan ikut menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara (sesungguhnya wewenang MPR). Keputusan ini berdasarkan Maklumat Wakil Presiden No. X tanggai 16 Oktober 1945.

b. Terjadinya perubahan sistem Kabinet Presidensial menjadi Kabinet Parlementer berdasarkan usul badan pekeda Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) pada tanggai 11 November 1945, yang kemudian disetujui oleh presiden dan di umumkan dengan Maklumat Pemerintah tanggai 14 November 1945

SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA (pkn)

SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA

SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA
• Bentuk Negara adalah kesatuan
Secara teori, ada dua klasifikasi bentuk Negara yaitu bentuk Negara serikat atau federal dan bentuk Negara kesatuan. Negara federal adalah Negara yang bersusunan jamak, artinya Negara yang di dalamnya masih terdapat Negara yang disebut Negara bagian.
Negara kesatuan adalah Negara yang bersusunan tunggal. Negara kesatuan dengan asas desentralisasi menyerahkan sebagian kekuasaannya kepada daerah-daerah yang ada di wilayah Negara tersebut.
• Bentuk pemerintahan adalah republik
Secara teoritis , ada dua klasifikasi bentuk pemerintahan di era modern, yaitu republik dan monarki atau kerajaan. Bentuk Negara Indonesia pernah mengalami perubahan , yaitu dari Negara kesatuan menjadi Negara serikat. Adapun untuk bentuk pemerintahan, Indonesia belum pernah berubah menjadi Negara kerajaan atau monarki. Sekarang ini bangsa Indonesia telah sepakat bahwa perihal bentuk Negara kesatuan dan bentuk pemerintahan republic tidak ada perubahan.
• Sistem pemerintahan adalah presidensial
Sistem pemerintahan disebut presidensiil apabila badan eksekutif berada di luar pengawasan langsung badan legislatif.
Dalam sisitem pemerintahan presidensiil , badan eksekutif dan legislative memiliki kedudukan yang independen. Kedua badan tersebut tidak berhubungan secara langsung seperti dalam system pemerintahan parlementer. Mereka dipilih oleh rakyat secara terpisah.
Adapun ciri-ciri system pemerintahan presidensiil adalah sebagai berikut :
a) Penyelenggara Negara berada di tangan presiden. Presiden adalah kepala Negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Presiden tidak dipilih oleh parlemen, tetapi dipilih langsung oleh rakyat atau oleh suatu dewan/majelis.
b) Cabinet (dewan menteri) dibentuk oleh presiden. Cabinet bertanggung jawab kepada presiden dan tidak bertanggung jawab kepada parlemen/legislative.
c) Presiden tidak bertanggung jawab kepada parlemen. Hal ini karena presiden tidak dipilih oleh parlemen.
d) Presiden tidak dapat membubarkan parlemen seperti dalam system parlementer.
e) Parlemen memiliki kekuasaan legislative dan sebagai lembaga perwakilan. Anggota parlemen dipilih oleh rakyat.
f) Presiden tidak berada di bawah pengawasan langsung parlemen.

Secara teoritis, system pemerintahan presidensiil memiliki kelebihan dan kelemahan. Kelebihan dari system pemerintahan presidensiil adalah sebagai berikut :
1) Badan eksekutif lebih stabil kedudukannya karena tidak tergantung pada parlemen.
2) Masa jabatanbadan eksekutif lebih jelas dengan jangka waktu tertentu. Misalnya, masa jabatan Presiden Amerika Serikat adalah empat tahun, Presiden Indonesia lima tahun.
3) Penyusunan program kerja cabinet mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya.
4) Legislative bukan tempat kaderisasi untuk jabatan-jabatan eksekutif karena dapat diisi oleh orang luar termasuk anggota parlemen sendiri.

• System politik adalah demokrasi atau kedaulatan rakyat
Sistem politik yang dianut Negara Indonesia adalah system politik demokrasi. Adapun system politik disebut demokrasi apabila kewenangan pemerintah terhadap kehidupan warga Negara amat terbatas. Pemerintah Negara tidak turut campur atas semua aspek kehidupan warganya. Warga Negara dapat mengatur sendiri kehidupannya. Sistem politik demokrasi di Indonesia adalah system politik demokrasi Pancasila, yaitu system politik demokrasi yang didasarkan atas nilai-nilai dasar Pancasila.

BENTUK DAN SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA (pkn)

bentuk dan sistem pemerintahan

BENTUK DAN SISTEM PEMERINTAHAN 

INDONESIA


1. Pengertian Sistem Pemerintahan
Pada prinsipnya sistem pemerintahan itu mengacu pada bentuk hubungan antara lembaga legislatif dengan lembaga eksekutif (Sri Soemantri, 1981:76). Sir Walter Bagehot (1955) kemudian membedakan antara sistem pemerintahan parlementer dan sistem pemerintahan presidensial. Meskipun sebenarnya Bagehot hanya sekedar mencoba untuk memperbandingkan antara sistem yang berlaku di Inggris dan di Amerika Serikat, namun pembedaan ini lalu menjadi klasifikasi pokok bagi sistem pemerintahan itu sendiri.

Namun demikian uraian tentang sistem pemerintah Indonesia di sini akan sedikit diperluas. Tidak hanya meliputi hubungan antara Presiden yang merupakan lembaga eksekutif dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai lembaga legislatif semata. Uraian di sini juga akan meliputi penjelasan sekedarnya tentang lembaga-lembaga ketatanegaraan Indonesia yang lain.

2. Perbandingan antara Indische Staatsregeling dengan UUD 1945
Rupanya secara umum telah diyakini bahwa sistem pemerintahan Indonesia menurut Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) itu adalah sistem presidensial. Keyakinan ini secara yuridis samasekali tidak berdasar. Tidak ada dasar argumentasi yang jelas atas keyakinan ini.

Apabila diteliti kembali struktur dan sejarah penyusunan UUD 1945 maka tampaklah bahwa sebenarnya sistem pemerintahan yang dianut oleh UUD 1945 itu adalah sistem campuran. Namun sistem campuran ini bukan campuran antara sistem presidensial model Amerika Serikat dan sistem parlementer model Inggris. Sistem campuran yang dianut oleh UUD 1945 adalah sistem pemerintah­an campuran model Indische Staatsregeling (‘konstitusi’ kolonial Hindia Belanda) dengan sistem pemerintahan sosialis model Uni Sovyet.

Semua lembaga negara kecuali Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), merupakan turunan langsung dari lembaga-lembaga pemerintahan Hindia Belanda dahulu, yang berkembang melalui pengalaman sejarahnya sendiri sejak zaman VOC. Sementara itu, sesuai dengan keterangan Muhammad Yamin (1971) yang tidak lain adalah pengusulnya, MPR itu dibentuk dengan mengikuti lembaga negara Uni Sovyet yang disebut Sovyet Tertinggi. Secara ringkas, maka apabila lembaga-lembaga pemerintahan Hindia Belanda menurut Indische Staatsregeling dan lembaga-lembaga negara Indonesia menurut UUD 1945 tersebut disejajarkan, maka akan tampak sebagai berikut:

Majelis Permusyawaratan Rakyat
Sovyet Tertinggi
Presiden/Wakil Presiden
Gouverneur Generaal/
            Luitenant Gouverneur Generaal
Dewan Pertimbangan Agung
Raad van Nederlandsch-Indie
Dewan Perwakilan Rakyat
Volksraad
Badan Pemeriksa Keuangan
Algemene Rekenkamer
Mahkamah Agung
Hooggerechtshof van Nederlandsch-Indie
3. Hubungan antara Presiden dengan DPR
Alur berpikir seperti terurai di atas dapatlah membantu kita untuk memahami mengapa Presiden menurut UUD 1945 (sebelum amandemen) itu memiliki kekuasaan yang luar biasa besar. Hal ini dapat dimengerti, sebab Gouverneur Generaal, yang kekuasaannya ditiru oleh UUD 1945 dalam bentuk kekuasaan Presiden itu, adalah viceroy Belanda. Di tangan Gouvernuer Generaal-lah, kekuasaan tertinggi atas Hindia Belanda itu terletak. Atas dasar itulah maka dapat dimengerti bahwa Presiden menurut UUD 1945 (sebelum amandemen) itu relatifomnipotent.

Di lain pihak, DPR yang merupakan turunan Volksraad-pun tidak dapat melepaskan diri dari sifat-sifat Volksraad itu sendiri. Volksraad pada masa penjajahan Belanda itu dibentuk sebagai ‘wakil’ rakyat Hindia Belanda, yang berhadapan dengan Gouverneur Generaal yang mewakili Mahkota Belanda itu. Fungsi Volksraad dengan demikian pertama-tama adalah sebagai lembaga pengawas pemerintahan kolonial Hindia Belanda, bukan sebagai lembaga legislatif. Lembaga legislatif Hindia Belanda tetaplah Gouverneur Generaal itu sendiri. Pola hubungan ini diikuti oleh UUD 1945 (sebelum amandemen). DPR pertama-tama adalah lembaga pengawas Presiden, dan bukan lembaga legislatif. Lembaga legislatif menurut UUD 1945 adalah Presiden (bersama dengan DPR).

Namun dalam Sidangnya pada tanggal 19 Oktober 1999 MPR membatasi kekuasaan Presiden, dan mengalihkan kekuasaan legislatif dari Presiden bersama DPR tersebut kepada DPR (bersama Presiden). Konstruksi konstitusional ini lebih mirip dengan konstruksi model Inggris. Kekuasaan legislatif di Inggris sepenuh­nya ada di tangan Parliament, meskipun pengesahan secara nominal tetap ada di tangan Raja. Presiden dengan demikian bertindak sebagai the ‘royal’ gouvernment, dan DPR bertindak sebagai the loyal opposition.

4. Kedudukan MPR
Pada awalnya MPR mempunyai fungsi yang presis sama dengan fungsi Sovyet Tertinggi di Uni Sovyet atau Majelis Nasional di Republik Tiongkok (yang masih lestari berlaku di Taiwan dan Republik Rakyat Cina itu). MPR seperti halnya Sovyet Tertinggi maupun Majelis Nasional merupakan pelaksana Kedaulatan Rakyat. Dalam rangka itu MPR membuat Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang akan menjadi pedoman kerja pemerintahan selama lima tahun ke depan.

Akan tetapi MPR pada prinsipnya tidak dapat menyelenggarakan pemerintahan yang sebenarnya merupakan kewenangannya itu. Untuk itu maka MPR memberikan mandat pemerintahan itu kepada Kepala Negara (yang bergelar Presiden itu). Itu sebabnya maka maka Kepala Negara merupakan Mandataris MPR, yang tunduk dan bertanggung jawab kepada MPR. Hal inilah yang mendasari kewenangan Presiden untuk melaksanakan tugas pemerintahan di Indonesia itu. Hal ini mirip dengan sistem di Uni Sovyet pula. Sovyet Tertinggi menyerahkan mandat pemerintahan kepada Presidium Sovyet Tertinggi, yang bersifat kolektif itu (Denisov, A. dan M. Kirichenko, 1960).

Lebih jauh, dengan demikian tidaklah tepat apabila dikatakan bahwa Presiden itu berfungsi sebagai Kepala Negara seperti halnya sistem presidensial model Amerika Serikat (Thomas James Norton, 1945). Berdasarkan Penjelasan Umum UUD 1945, MPR memegang kekuasaan negara yang tertinggi. Untuk kemudian MPR mengangkat Kepala Negara yang bergelar Presiden itu. Dengan demikian jabatan yang menjalankan pemerintahan itu adalah Kepala Negara, sedangkan Presiden itu hanyalah gelar dari Kepala Negara Indonesia semata. Sebaliknya tidak tepat pula apabila dikatakan bahwa Presiden Indonesia itu juga merangkap sebagai Kepala Pemerintahan seperti Perdana Menteri Inggris (William A. Robson, 1948 dan Wade, E.C.S & Godfrey Phillips, 1970). Hal ini mengingat bahwa Presiden Indonesia itu mendapat mandat pemerintahan dari Pemegang Kedaulatan Rakyat, dan bukan dari Parlemen.

Namun politik hukum Indonesia sejak Masa Reformasi telah mengubah sistem ketatanegaraan Indonesia secara signifikan. Ada upaya untuk melakukan amerikanisasi sistem pemerintahan Indonesia. Sejak awal masa Reformasi, ada upaya nyata untuk menghapus eksistensi MPR ini, dan diubah menjadi sistem pemerintahan model Amerika Serikat. Pada ini muncul lembaga negara yang samasekali baru, yaitu Dewan Perwakilan Daerah. Secara politis, lembaga ini merupakan akomodasi dari hilangnya Fraksi Daerah dalam susunan MPR. Akan tetapi dari sudut kelembagaan itu sendiri, lembaga baru ini menjadi semacam lembaga Senate dalam susunan Congress di Amerika Serikat. Dengan demikian susunan MPR itu sendiri terdiri atas DPR dan DPD, mirip dengan susunan Congress, yang terdiri atas Senate dan House of Representatives itu. Bedanya, DPD di Indonesia itu tidak diberi kewenangan apapun, kecuali hanya memberi usulan dan pertimbangan. Sesuatu yang sangat tidak efisien dan efektif. Masalahnya mengapa Indonesia harus mengacu pada sistem Amerika Serikat? Entahlah. Seringkali muncul pertanyaan ironik: mengapa sistem pemerintahan Indonesia tersebut tidak mengacu saja pada Uganda atau Nepal misalnya, sebagai sesama negara yang berdaulat?

5. Eksistensi Penasehat Presiden
Reformasi sistem pemerintahan Indonesia di Masa Refomasi seperti terurai di atas ditandai pula dengan sebuah dagelan konstitutif. Melalui Amandemen Keempat pada tanggal 10 Agustus 2002 Dewan Pertimbangan Agung (DPA) sebagai lembaga pemasehat Presiden dihapus. Namun pada saat yang sama dibentuklah Dewan Pertimbangan Presiden (DPP). Masalahnya, perbedaan antara kedua lembaga ini hanya pada istilah ‘Agung’ dan istilah ‘Presiden’ semata. Tidak lebih, tidak kurang. Hal ini menunjukkan bahwa perancang perubahan ini samasekali tidak mengacu pada sejarah lembaga prestisius ini, dan rupanya juga tidak pernah mempelajari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1967, tentang Dewan Pertimbangan Agung itu sendiri.

Perlu diketahui bahwa lembaga pemasehat Kepala Negara semacam ini merupakan suatu lembaga kenegaraan purba yang telah ada sejak masa Romawi dahulu. Para kaisar Romawi itu senantiasa didampingi oleh sekelompok penasehat yang tergabung dalam Curia Regis. Lembaga pendamping Kepala Negara ini tetap bertahan hingga dewasa ini di pelbagai negara. Di Inggris terdapat Privy Council yang merupakan pendamping Kepala Negara Inggris (King/Queen). Pada masa sebelum Revolusi Perancis dikenal lembaga conseil du roy, yang pada masa Napoleon diganti menjadi conseil d’etat. Di Belanda terdapat Raad van State, dan di Malaysia serta di Brunai dikenal lembagaDewan Raja.

Pada hakekatnya bersama dengan kepala negara, lembaga penasehat ini merupakan sistem pemerintahan purba. Sistem pemerintahan ini baru memiliki sistem pemerintahan pembanding sejak munculnya teori Trias Politika, yang diterapkan di Amerika Serikat atas dasar Konstitusi Amerika Serikat itu sendiri. Pada saat membentuk sistem organisasi dagangnya VOC-pun juga mengikuti pola ini. Gouverneur Generaalmengendalikan reksa dagangnya di seberang lautan (overzee)  bersama dengan Raad van Indie (Kleintjes, Ph., 1932 & Schrieke, J.J., 1938-1939). Pada masa pemerintahan jajahan Hindia Belanda lembaga ini berubah nama menjadi Raad van Nederlandsch-Indie. Sedemikian prestisius dan terhormatnya kedudukan lembaga pendamping Gubernur Jenderal ini, sehingga Kleintjes (1932) menempatkan Raad van Nederlandsch-Indie ini sejajar dengan jabatan Gubernur Jenderal itu sendiri.

Inilah rupanya yang mendasari Ketetapan MPRS nomor XX/MPRS/1966, tentang Memorandum DPR-GR Mengenai Sumber Tertib Hukum Republik Indonesia dan Tata Urutan Peraturan Perundangan Republik Indonesia, menempatkan DPA sejajar dengan Presiden sebagai sesama lembaga tinggi negara. Akan tetapi apapun posisinya, baik DPA maupun DPP merupakan lembaga pendamping Presiden. Tidak ada perubahan fungsi sedikitpun antara keduanya. Hal ini tampak jelas dalam pengaturan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1963 tersebut di atas. Jadi, tidak ada dasar akademik yang signifikan sedikitpun untuk menghapus DPA dan mengubahnya menjadi DPP itu. Tidak lebih daripada sekedar dagelan konstitusional itu tadi.

6. Sistem Keuangan Negara
Adapun mengenai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) jelas lembaga kenegaraan ini mengam­bil alih fungsi Algemeene Rekenkamer. BahkanIndische Comptabilietswet (ICW) dan Indische Bedrijvenswet (IBW) tetap lestari menjadi acuan kerja BPK sampai munculnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, tentang Perbendaharaan Negara. Bahkan Soepomo sendiri secara eksplisit mengatakan bahwa badan ini '... dulu dinamakan Rekenkamer, ...' (Muhammad Yamin, 1971:311).

Selanjutnya, kedudukan BPK ini terlepas dari pengaruh dan kekuasaan Pemerintah. Akan tetapi tidak berdiri di atas Pemerintah. Lebih jauh hasil pemeriksaan BPK itu diberitahukan kepada DPR (Bonar Sidjabat, 1968:9-10; Muhammad Yamin, 1971:308-311). Artinya, BPK hanya wajib melaporkan hasil pemeriksaannya kepada DPR. Dengan demikian BPK merupakan badan yang mandiri, serta bukan bawahan DPR. Hal yang sama dijumpai pula pada hubungan kerja antara Algemeene Rekenkamer dengan Volksraad.

7. Kekuasaan Kehakiman
Sama halnya dengan BPK, Mahkamah Agung juga mengam­bil alih fungsi Hooggerechtshof van Nederlandsch-Indie. Ketentuan-ketentuan tentang kekuasaan kehakiman warisan Hindia Belanda diambil alih pula ke dalam sistem hukum tentang kekuasaan kehakiman Indonesia beberapa waktu lamanya sampai terbentuk ketentuan yang baru. Bedanya, pada masa penjajahan Belanda dahulu, terdapat dualisme susunan kekuasaan kehakiman ini. Ada Europeesche Rechtsspraak yang menangani pelbagai perkara golongan Eropa, dan ada pulaIndische Rechtssspraak yang menangani perkara-perkara golongan inlanders (pribumi). Kelak pada masa penjajahan Jepang, dualisme ini dihapus.

Selain itu, pada masa penjajahan Belanda, badan peradilan agama merupakan badan peradilan khusus yang tidak berdiri sendiri. Artinya, pada Pengadilan Landraad ada jabatan Penghoeloe yang menangani perkara-perkara agama Islam, atas nama Ketua Landraad setempat. Hal ini tetap berlangsung di Pengadilan Negeri di masa Kemerdekaan. Perkara-perkara agama itu masih memerlukan fiat eksekusi dari Ketua Pengadilan Negeri manakala hendak dilakukan eksekusi. Hal ini baru berakhir tahun 1989 dengan munculnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989, tentang Peradilan Agama. Sejak itu Badan Peradilan Agama menjadi badan peradilan khusus yang berdiri sendiri, sejajar dengan badan peradilan Umum.

Pada masa Reformasi, muncul dua lembaga kehakiman yang baru. Kedua lembaga kehakiman tersebut adalah Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial, yang muncul pada Amandemen Ketiga pada tanggal 9 November 2001. Komisi Yudisial tersebut diharapkan dapat mengatasi permasalahan yang menyangkut mafia peradilan, sesuatu yang keberadaannya antara ada dan tiada itu. Sementara itu Mahkamah Konstitusi merupakan suatu lembaga antitesa atas buruknya kinerja lembaga peradilan itu sendiri yang berpuncak pada Mahkamah Agung itu.

NEGARA KESATUAN
HANYA ADA SATU PEMERINTAH PUSAT YANG MENGATUR SELURUH DAERAH
PEMERINTAH PUSAT MEMILIKI WEWENANG DALAM NEGARANYA
NEGARA KONFEDERASI.
SAMA DENGAN NEGARA FEDERASI YAITU KEWENANGAN PEMERINTAH NEGARA FEDERASI DAN NEG BAGIAN DIATUR DALAM KONSTITUSI
PERBEDAANNYA: PERATURAN PED DAPAT MENGIKAT LANGSUNG NEG ANGGOTA FED.
PERATURAN NEG KONFEDERASI TIDAK MENGIKAT NEGARA BAGIAN SEBELUM DISAHKAN OLEH NEGARA BAGIAN TERSEBUT
BENTUK NEGARA RI
1945 – 1949 “KESATUAN” (PS 1 (1) UUD 1945
Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik
27 DES 1949 – 16 AGUSTUS 1950 “FEDERASI”
Alenia ke 3 Mukadimah Konstitusi RIS 1949 : maka demi ini kami menyusun kemerdekaan kami itu dalam suatu Piagam Negara yang berbentuk FEDERASI
Pasal 1 (1) : Republik Indonesia yang merdeka dan berdaulat ialah suatu negara hukum yang demokratis dan berbentuk republik FEDERASI

17 AGUSTUS 1950 – 4 JULI 1959 “NEGARA KESATUAN”
Alenia 3 Pembukaan UUDS 1950 maka demi ini kami menyusun kemerdekaan kami itu dalam suatu Piagam Negara yang berbentuk REPUBLIK KESATUAN
PS 1 (1) : Republik Indonesia yang merdeka dan berdaulat ialah suatu negara hukum yang demokratis dan berbentuk KESATUAN
DEKRIT 5 JULI 1959 = KEMBALI KE UUD 1945 = BENTUK NEGARA : NEGARA KESATUAN
AMANDEMEN UUD 1945 1999-2002 ‘KESATUAN”
PS 1 (1) Negara Indonesia adalah negara yang berbentuk republik.
PS 18 (1,2)
1. Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsiitu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyaipemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang. **
2. Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota Mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. **)

BENTUK PEMERINTAHAN RI
ISTILAH BENTUK PEMERINTAHAN MENUNJUK KEPADA SIAPAKAH YANG MENJADI KEPALA NEGARA
JIKA YANG MEMIMPIN NEGARA RAJA MAKA BENTUK PEMERINTAHANNYA ADALAH KERAJAAN
JIKA PEMIMPIN NEGARA DIPILIH OLEH RAKYAT / MPR MAKA BENTUK PEMERINTAHANNYA ADALAH REPUBLIK

Empat konstitusi yang pernah sedang belaku di indonesia menyatakan bentuk pemerintahan indonesia adalah “REPUBLIK”
Pasal 6 ayat (2) UUD 1945 : Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh oleh Majelis Permusyawaratan rakyat dengan suara yang terbanyak” = pemilihan presiden oleh MPR rakyat merupakan kedaulatan rakyat– menunjukkan bentuk pemerintahan “republik”
Pasal 69 (2) Konstitusi RIS : Kepala Negara yaitu Presiden dipilih oleh orang-orang yang dikuasakan oleh Pemerintah daerah-daerah bagian yg bersangkutan…..
Pasal 45 ayat (3) UUD S 1950 : KN, yaitu presiden dipilih menurut aturan yang ditetapkan dengan undang-undang.
UUD Negara RI Tahun 1945 : Pasal 6 : Pemilihan Presiden dan wakil presiden dilakukan oleh rakyat
Ketiga Konstitusi tersebut memakai kata “dipilih” menunjukkan bahwa kepala Negara RI harus diisini dengan mekanisme pemilihan sebagai cerminan bentuk pemerintahan republik

SISTEM PEMERINTAHAN
SISTEM : sekelompok bagian-bagian yang bekerja bersama-sama untuk melakukan suatu maksud
Pemerintahan = perbuatan (cara, urusan ) memerintah.
Pemerintahan dalam dalam arti luas : segala ursn yg dilakukan oleh negara dalam menyelenggarakan kesejahteraan rakyatnya dan kepentingan yg tidak hanya menjalankan tugas eksekutif saja melainkan juga meliputi tugas tugas legislatif dan yudikatif.
Pemerintahan dalam arti sempit :
UUD 1945 = presiden yang dibantu oleh wapres dan menteri-menteri
UUDS 1950 = Presiden, wapres bersama-sama menteri-menteri
KRIS 1949 – Presiden dan bersama-sama menteri-menteri
Sistem Pemerintahan adalah : sekelompok organ (alat) pemerintah baik dalam arti luas maupun dalam arti sempit yang bekerja bersama-sama untuk mencapai tujuan dari pemerintah/negara itu.
Tujuan negara Indonesia ?

SECARA UMUM SISTEM PEERINTAHAN ITU ADA 2, YAITU
SISTEM PEMERINTAHAN PARLEMENTER
DAN SISTEM PEMERINTAHAN PRESIDENTIAL
Sistem Pemerintahan Parlementer
Pertama kali dilaksanakan oleh Britharia Raya – Malaysia, India dan lain-lain.
Ciri-cirinya adalah:
Kabinet yang dipimpin oleh Perdana Menteri dibentuk oleh atau berdasarkan kekuatan dan atau kekuatan-kekuatan yang menguasai parlemen.
Para anggota kabinet mungkin seluruhnya anggota parlemen dan mungkin pula tidak seluruhnya dan mungkin pula seluruhnya bukan anggota parlemen.
Kabinet dengan ketuanya bertanggung jawab kepada parlemen. Apabila kabinet atau seorang atau beberapa orang anggotanya mendapat mosi tidak percaya dari parlemen maka kabinet atau seorang atau beberapa orang dari padanya harus mengundurkan diri;
Sebagai imbangan dapat dijatuhkan kabinet maka kepala negara (Presiden atau Raja atau Ratu) dengan saran dan nasihat Perdana Menteri dapat membubarkan parlemen. (Sri Soemantri, 1976 : 35)
SISTEM PEMERINTAHAN PRESIDENTIL
Sistem Pemerintahan Presidensial dilaksanakan di Negara Republik Amerika Serikat dan diikuti oleh negara lain di dunia termasuk Indonesia
Ciri-cirinya adalah:
Presiden adalah kepala eksekutif pemimpin kabinet yang semua anggota diangkat olehnya dan bertanggung jawab kepadanya.
Presiden sekaligus berkedudukan sebagai kepala negara dengan masa jabatan yang telah ditentukan dengan pasti oleh Undang-Undang Dasar
Presiden tidak dipilih oleh badan legislatif, tetapi oleh sejumlah pemilih. Oleh karena itu, ia bukan bagian dari badan legislatif.
Presiden tidak bertanggung jawab kepada badan legislatif dan dalam hal ini tidak dapat dijatuhkan oleh badan legislatif
Sebagai imbangnya presiden tidak dapat atau tidak mempunyai wewenang membubarkan badan legislatif. (Sumbodo Tikok, 1988 : 275)

ISTILAH SISTEM PMERINTAHAN, MENGACU KEPADA PENGERTIAN HUBUNGAN LEGISLATIF (PARLEMEN) DAN EKSEKUTIF (PEMERINTAH).
JIKA EKSEKUTIF DIPILIH OLEH RAKYAT DAN BERTANGGUNGJAWAB KEPADA PARLEMEN DAN SEWAKTU-WAKTU DAPAT DIJATUHKAN OLEH PARLEMEN, MAKA SISTEM PEMERINTAHANNYA = PARLEMENTER.
JIKA EKSEKUTIF DIPILIH OLEH RAKYAT TETAPI SEBELUM HABIS MASA JABATANNYA PARLEMEN TIDAK DAPAT MENJATUHKANNYA MAKA SISTEM PEMERINTAHANNYA : PRESIDENTIIL

Dibawah UUD 1945 dikenal adanya lembaga tertinggi negara dan lembaga tinggi negara.
Lembaga tetinggi negara adalah : MPR
Lembaga tinggi negara : DPR, Presiden, BPK, DPA dan MA.
DPR dan MPR sama-sama merupakan lembaga legislatif.
DPR : mempunyai fungsi membentuk dan menetapkan UU (lembaga legislatif sehari-hari)
MPR : memiliki wewenang membentuk aturan dasar (lembaga legislatif tertinggi)
Keanggotaan MPR : DPR, utusan daerah, utusan organsiasi kekuatan sosial politik, dan utusan golongan

Tugas dan wewenang MPR:
Membuat aturan dasar
Menetapan GBHN
Memilih Presiden dan Wakil Presiden

Presiden dipilih dan diangkat oleh MPR
MPR = pemegang kekuasaan negara tertinggi
Presiden mandataris MPR
Presiden tunduk dan bertanggungjawab kepada MPR
Presiden untergeordnet kepada Majelis

Kelima aspek tersebut diatas menunjukan sistem pemerintah Indonesia dibawah UUD 1945 adalah adanya aspek Parlementer karena:
Presiden sbg badan eksekutif mendapat pengawasan langsung dari badan legislatif (MPR).


Disisi lain:
Pasal 4 dan 17 UUD 1945 : Presiden RI memegang kekuasaan pemerintah dan dalam menjalankan kekuasaan pemerintah, Presiden dibantu oleh WP dan menteri-menteri negara
MN diangkat/diberhentikan oleh Presiden
Presiden (Kepala Pemerinatahan/KN dengan masa jabatan 5 (lima) tahun
Dari penjelasan ini, Indonesia menganut sistem Pemerintahan Presidensial

Menurut Sri Sumatri : “sistem campuran”
sistem pemerintahan Indonesia menganut sistem Campuran -> ada segi-segi parlementer dan ada pula segi2 presidentialnya.
Menurut Muchsan : Majelis = karena Segala sesuatunya berporos pada MPR sbg Lembaga Tertinggi dan sbg pemegang kedaulatan rakyat.
Ada 4 alasan:
Penyelenggara negara pelaksana kedaulatan rakyat adalah MPR
Penyelenggara negara berbentuk Kepala Negara adalah Mandataris MPR
Penyelenggara negara Pembentuk undang-undang Mandataris MPR bersama-sama dengan DPR
Penentu terakhir dalam pengawasan jalannya Pemerintahan adalah MPR

Menurut DASRIL RADJAB: sistem Mandatris
Presiden Penyelenggara Pemerintahan dibawah majelis
Presiden memegang kekuasaan membentuk UU dengan persetujuan DPR sebagai bagian dari MPR
Presiden adlh mandataris MPR
Mandataris hrs mempertanggungjawabkan seluruh kegiatan kenegaraan kepada MPR seluruh keg keneg kepada MPR dan tidak kepada DPR ataupun langsung kepada rakyat

Prinsip Sistem Pemerintahan RI Menurut UUD 1945
Indonesia ialah negara yang berdasrakan hukum (rechsttaat)
Sistem konstitusional
Kekuasaan tertinggi di tangan MPR
Presiden adalah penyelenggara pemerintahan negara yag tertinggi dibawah MPR
Presiden tidak bertanggungjawab kepada DPR
Menteri Negera : pembantu presiden dan tidak betanggungjawab kepada DPR
Kekuasaan negara tidak terbatas.
Prinsip Indonesia ialah negara yang berdasarkan hukum (rechsttaat)
Abu Daud Busroh: segala kewenangan an tindakan-tindakan alat-alat perlengkapan negara atau penguasa diatur oleh hukum.
Hukum : yang mencapai keadilan dalam masyarakat
D. Notohamidjojo: Negara Hukum ialah dimana pemerintah dan semua pejabat2 umum mulai dari Presiden, para Menteri, kepala2 lembaga pemerintah lain, pegawai, hakim, jaksa, anggota legislatif, semuanya dalam menjalankan tugasnya di dalam dan diluar jam kantor taat kepada hukum, mengambil keputusan2 jabatan menurut hati nuraninya, sesuai dengan hukum.

Indonesia adalah negara berdasarkan atas hukum:
Penjelasan umum UUD 1945 : Negara kesatuan RI berdasrakan atas hukum (rechtsstaat) tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka (machtsstaat)
Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 : Presiden RI memegang kekuasaan pemerintahan menurut undang-undang
Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah MA dan lain-lain.
Pasal 27 (1) UUD 1945 : segala warga negara sama kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu tidak ada kecualinya.

Dalam Ilmu pengetahuan (teoritis) negara hukum mengenal dua konsep, yaitu
Konsep Eropa Kontinental (rechtsstaat)
Konsep Anglosaxon (rule of law)

Menurut Stahl (eropa kontinental) Unsur2 negara hukum (rechtsstaat) adalah sebagai berikut:
Adanya pengakuan HAM
Adanya pemisahan kekuasaan
Pemerintahan berdasarakan peraturan-peraturan.
Adanya peradilan tata Usaha Negara

Menurut AV Dicey (anglo saxon) unsur-unsur negara hukum (rule of law) itu adalh sbb :
HAM dijamin oleh UU
Persamaan kedudukan di muka hukum
Supremasi aturan-aturan hukum dan tidak adanya kesewenang-wenangan tanpa aturan yang jelas.

Berdasarkan pertemuan ahli hukum di bangkok tahun 1965 telah memperluas makna atau syarat Rule of law tersebut, yaitu:
Adanya perlindungan konstitusional
Adanya kehakiman yang bebas dan tidak memilihak.
Pemilihan umum yang bebas
Kebebasan untuk menyatakan pendapat
Kebebasan untuk berserikat atau berorganisasi dan beroperasi
Pendidikan warga negara
Sistem Pemerintahan Konstitusional
Konstitional” berarti segala sesuatu diatur dan sesuai konstutusi negara, dengan kata lain segala tindakan atau perilaku seseorang maupun penguasa berupa kebijakan didasarkan konstitusi (aturan dasar negara)
Jadi pada dasarnya sama dengan pemerintahan berdasarkan atas hukum

Negara konstitusional : negara yang memiliki kekuasaan-kekuasaan untuk memerintah, hak-hak pihak yang diperintah (rakyat), dan hubungan diantara keduanya diatur dalam konstitusi negara itu CF Strong)
Taufiqurohman Syahuri : negara konstitusional adalah suatu negara:
melindungi dan menjamin terselenggaranya hak-hak asasi manusia dan hak-hak sipil lainnya
membatasi kekuasaan pemerintahannya secara berimbang antara kepentingan penyelenggara negara dan warga negaranya.
Pembatasan itu tertuang di dalam suatu konstitusi.

Adnan Buyung Nasution : Pemerintahan yang konstitusional adalah memperluas partisipasi politik, memberi kekuasaan legislatif pada rakyat, menolak pemerintahan otoriter dsb
Suatu negara dikatakan negara konstitusional minimal memiliki 3 syarat, yaitu
adanya konstitusi yang konstitusional,
adanya kerangka dasar penyelenggaraan negara beradasarkan konstitusi, dan
adanya penegakan konstitusi.

Suatu konstitusi dikatakan konstitusional dapat dilihat dari pada hakikat konstitusi itu, tujuan pembentukaan konstitusi itu, kedudukan konstitusi itu, fungsi konstitusi itu dan materi muatan konstitusi suatu negara itu. (sudah dibahas dalam materi konstitusi)

Konstitusi sebagai kerangka dasar Penyelenggaraan Negara artinya konstitusi itu membatasi lembaga negara mulai dari pembentukannya sampai dengan pelaksanaan dan tugasnya
Menurut Gothom Arya[1] Suatu negara dikatakan negara konstitusional memiliki badan-badan konstitusional yaitu organ-organ negara yang dibentuk oleh konstitusi/undangundang untuk menjalankan kekuasaan negara sebagaimana ditetapkan oleh konstitusi.

Badan-badan konstitusional bisa diklasifikasi sebagai berikut
Badan-badan konstitusional yang merupakan organ-organ politis, seperti Dewan Perwakilan Rakyat, Senat dan Dewan Menteri.
Badan-badan konstitusional yang merupakan organ-organ hukum, seperti Pengadilan Konstitusional, Pengadilan umum dan Pengadilan Tata Usaha Negara.
Badan-badan konstitusional yang memastikan adanya transparansi dan integritas dalam menjalankan kekuasaan negara, seperti Komisi Pemilihan, Ombudsman, Komisi Nasional untuk Hak-hak Asasi Manusia, Komisi Nasional untuk Memberantas Korupsi dan Badan Pemeriksa Keuangan Negara.

Penegakan Konstitusional.
Suatu badan yang secara konstitusional telah dipercaya oleh konstitusi untuk membuat suatu produk hukum namun sebagai individu ia tetap sebagai manusia biasa yang tidak luput dari kekeliruan dan kesalahan dalam menetapkan suatu produk hukum.
Untuk mencegah tidak terjadi penyimpangan suatu tindakan penyelenggara negara keberadaan Mahakamah Konstitusi sangat diperlukan untuk menegakkan konstitusi.
Mahkamah Konstistusi adalah suatu lembaga negara yang dibentuk oleh konstistusi untuk penjaga pelaksanaan konstitusi (the guardian of the constitution) dan berperan optimal dalam mewujudkan demokratisasi dalam sistem ketatanegaraan
Kekuasaan tertinggi di tangan MPR
Pasal 1 (2) UUD 1945 : kedaulatan adalah ditanagn rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR
Pasal 1 (2) KRIS 1949 : kek Pmrth bersama-sama dengn DPR dan Senat.
Pasal 1 (2) UUDS 1950 : Kedaulatan RI adalah ditangan Rakyat dan dilakukan oleh Pemerintah bersama-sama DPR
Ketiga UUD tsb : yang berdaulat itu adalah rayat sdgkn yg melakukannya berbeda:
UUD 1945 : MPR yang memegang kedaulatan rakyat tertinggi (supremacy)
Presiden adalah penyelenggara pemerintahan negara yag tertinggi dibawah MPR
Pemahaman tersebut diatas bukan secara struktural melainkan secara fungsional
Penjelasan umum UUD 1945 : Kekuasaan dan tanggungjawab adalah ditangan Presiden
Presiden tidak bertanggungjawab kepada DPR
Pasal 6 (2) UUD 45 dan penejlasannya: P dan WP dipilih oleh MPR dengan suara terbanyak – presiden harus bertanggungjawab kepada MPR
Presiden harus dapat bekerjasama dengan DPR:
DPR, seluruhnya adalah Majelis : berkwajiban mengawasi tindakan Presiden dalam pelaksanaan Haluan Negara
Bila DPR memandang Presiden telah melanggar Haluan negara, DPR dapat menyampaikan memorandom untuk mengingatkan presiden
Memorandum kedua (3 bulan)
DPR dapat meminta majelis untuk bersidang meminta pertanggungjawaban Presiden (1 bulan tdk dindahkan))
Menteri Negera : pembantu presiden dan tidak betanggungjawab kepada DPR
Diangkat dan diberhentikan oleh Presiden (Pasal 17 UUD 45)
Penjelasan Umum UUD 1945 : Menteri tidak bertanggungjawab kepada DPR.
Menteri secara keseluruhan – disebut dewan menteri – anggota kabinet

Kabinet ditinjau dari segi yang bertang gungjawab atas pelaksanaan tugs2 eksekutif terdiri dari 2 macam kabinet:
Kabinet menistrial
Tugas2 eksekutif dipertanggungjaban oleh para menter.
KN sbg pimpinan pucuk pemerintahan tidak dapat diganggu gugat, dianggap tidak pernah berbuat salah
Di Indonesia pernah dipraktekan masa kabinet Syahrir I – maklumat Pmerintah 14 11 1945
Kabinet Presidential
Tugas eksekutif kabinet dipertanggungjawbakan oleh presiden

Kabinet ditinjau dari dicampuri secara politis atau tidaknya suatu pembentukan oleh parlemen.
Kabinet Parlementer, pembentukan kabinet dicampuri oleh Parlementer.
Presiden melakukan dengar pendapat dengan tokoh politik, lalu membentuk tim formatur.
Tim formatur mencari dukungan tokoh di parlemen – untuk menjadi Perdana Menteri
Kabinet Ali-Rum-Idham (Ali Sastro Amidjojo, Muhammad Rum, Idham Khalid) 2 Maret 1956
Kabinet Ekstra Parlementer : suatu kabinet yang pembentukannya diluar campur tangan parlemen.
Presiden memilih tokoh2 untuk melaksanakan tugas kepala departemen atau kementrian.
Pernah diterapkan setelah Dekrit 5 Juli 1959

Kabinet ditinjau dari susunan personalia kabinet dibandingkan dengan kekuatan politik di Parlemen.
Kabinet Partai : Kabinet yg menteri2nya terdiri dari orang2 berasal dr partai penguasa terbanyak di parlemen (DPR)
Kabinet Koalisi : kabinet yg menteri2nya terdiri dari orang2 yang berasal dari beberapa partai yg secara bersama-sama mengusai suara terbanyak di parlemen.
Kabinet Nasional : suatu kabinet yang menterinya berasal dari seluruh partai yang mempunyao fraksi di parlemen 

SOAL PREDIKSI UN BIOLOGI 2013

Sabtu, 14 September 2013

sel (biologi)


SEL
biologi sma selSel adalah bagian-bagian yang menyusun tubuh. Sel itu mempunyai komponen kimia yang pastinya penting-penting dan dibutuhin tubuh kita. Dalam tubuh kita ada banyak sekali sel.  Sel itu mempunyai tugas masing masing yang berbeda-beda. Semua sel dalam tubuh kita bekerja sama untuk membangun kualitas tubuh kita masing-masing.
Senyawa kimia penyusun sel disebut protoplasma.
Komponen-komponen yang menyusun sel antara lain air, elektrolit, protein, lemak dan karbohidrat.
Berikut adalah penjelasan dari komponen-komponen di atas.
1. Air
Air di dalam tubuh kira-kira terdapat dalam konsentrasi 70% – 85%.
Zat-zat atau vitamin-vitamin yang dapat melarutkan air diantaranya adalah vitamin B dan vitamin C.
2. Elektrolit
Elektrolit merupakan salah satu yang penting dalam sel karena memiliki beberapa unsure yang juga penting yaitu kalium, magnesium, fosfat, bikarbonat, natrium, klorida, dan kalsium.
3. Protein
Protein merupakan komponen kimia penyusun sel yang jumlahnya paling banyak. Protein juga tersusun dari beberapa unsure. Unsure-unsur tersebut adalah atom atom C,  H,  O,  dan  N. di dalam protein megandung sekumpulan asam amino.
1 gram protein = 4,1 kalori .
Zat-zat atau vitamin yang dapat melarutkan lemak diantaranya adalah vitamin A, D, E dan vitamin K.
4. Lemak
Lemak tersusun atas atom atom C,  H,  dan  O. di dalam lemak mengandung asam lemak dan gliserol.
1 gram lemak = 9,2 kalori
5. Karbohidrat
Karbohidrat tersusun atas atom atom C,  H,  dan O. jadi atom yang menyusun karbohidrat sama dengan atom yang menyusun lemak. Karbohidrat dibagi menjadi 3 macam :
a. Polisakarida = berfungsi sebagai sumber energy cadangan dan merupakan komponen penyusun permukaan luar membrane sel. Yang dimaksud polisakarida adalah tersusun atas banyak unit. Yang termasuk polisakarida yaitu diantaranya amilum dan selulosa.
b. Disakarida = yang termasuk disakarida diantaranya maltose dan sukrosa.
c. Monosakarida = yang termasuk dalam monosakari da diantaranya glukosa (terkandugn dalam tumbuh-tumbuhan), fruktosa (terkandung dalam buah-buahan), dan laktosa (terkandung di dalam susu).
  • Karbohidrat yang berikatan dengan protein dinamakan glikoprotein.
  • Karbohidrat yang berikatan dengan lemak dinamakan glikolipid.
  • Apabila dalam tubuh terdapat kelebihan karbohidrat maka kelebihan karbohidrat tersebut akan disimpan dalam otot yang dapat disebut juga gula otot atau glikogen.
Teori-Teori  tentang  Sel :
1.Robert Hooke
Ruangan kosong yang berdinding.
2.Schleiden Schwan
Makhluk hidup tersusun atas sel-sel ( unit struktur makhluk hidup)
3.Felix Dujardin
Bagian yang terkecil dari sel adalah cairan sel / isi sel.
4.Johanes Purkinje
Isi sel yang hidup dinamai protoplasma.
5.Max Shlutze
Protoplasma merupakan struktur dasar kehidupan.
6.Ruddf Virchow
Setiap sel berasal dari sel sebelumnya.
7.Strasburger
Inti sel yang berasal dari inti sebelumnya melalui pembelahan sel.
8.Bernard
Inti sel mengatur seluruh aktivitas sel.
Organela – organela Sel



1. Nucleus fungsi
- Mengorganisasikan gen saat terjadi pembelahan sel
-    Memproduksi mRNA untuk mengkodekan protein-    Sebagai tempat sintesis ribosom
-    Tempat terjadinya replikasi dan transkripsi dari DNA
-    Mengatur kapan dan dimana ekspresi gen harus dimulai, dijalankan dan diakhiri
2Nukleolus fungsi
-          Mensintesis berbagai macam molekul RNA yang digunakan dalam perakitan ribosom
-          Digunakan untuk sintesis protein
3Ribosom, fungsi
-       Tempat sintesis protein dari asam amino
4Reticulum Endoplasma, fungsi
-          Tempat perlekatan ribosom
-          Memperkaya senyawa protein hasil sintesis ribosom yang melekat di permukaan membrannya
-          Transport zat dalam sel menghubungkan nucleus dengan ruang sel
5Mitokondria, fungsi
-          Penghasil energy karena terlibat dalam proses respirasi sel
-          Pembangkit tenaga
6Lisosom, fungsi
-          Organ pencerna intraseluler
7Sentrosom/ Sentriol, fungsi
-          Memegang peranan penting dalam pembelahan sel
8Badan Golgi, fungsi
-          Ekskresi sel
-          Pembentukan dinding sel
-          Pembentukan lisosom
9Badan Mikro, fungsi
-          Sebagai proteksi sel terhadap sifat toksin yang tinggi dari oksigen
10Sitoskeleton, fungsi
-          Memberikan kekuatan mekanik pada sel
-          Menjaga kerangka sel
-          Membantu gerakan substansi satu bagian sel ke bagian yang lain
11Mikrotubulus, fungsi
-          Mengarahkan gerakan komponen-komponen sel
-          Mempertahankan bentuk sel
-          Membantu pembelahan sel secara mitosis
12Plastida, fungsi
-          Mensintesis lemak, protein dan pati
-          Menghasilkan warna sel tumbuhan
13Plasmodesmata, fungsi
-          Menjadi pintu masuk keluarnya zat
-          Meneruskan rangsang dari sel satu ke sel berikutnya
14Vakuola, fungsi
-          Memelihara tekanan osmotic sel
-          Penyimpanan hasil sintesa berupa glikogen, fenol
-          Mengadakan sirkulasi zat dalam sel
15Membran Sel, fungsi
-          Sebagai lalu lintas molekul dan ion secara dua arah
-          Menerima rangsang (pada hewan)
16Dinding Sel, fungsi
-          Sebagai pelindung berbagai komponen di dalam sel
-          Pemberi bentuk sel
-          Pemberi sokongan bagi tumbuhan berkayu maupun tidak berkayu

Penjelasan organela-organela sel :
  1. Nucleus
Nucleus itu punya diameter sekitar 5 mikrometer.
Yang membentuk inti sel ( nucleus ):
  1. Membrane inti
  2. Nukleoplasma
  3. Benang kromatin (gen)
  4. Nukleolus
Jadi bagian-bagian nucleus :
-  Membrane nucleus (karioteka) : Sebagai pembungkus dan pelindung nucleus
-  Matriks (nukleoplasma)
-  Anak nucleus (nukleoplasma)
Bagian ini untuk menyintesis RNA
Kromatin yang memendek atau menebal disebut kromosom
  1. Reticulum Endoplasma
Dibagi menjadi :
-  RE kasar
Bagian ini terdapat ribosom di dalamnya
-  RE halus
Kalau di bagian ini tidak terdapat ribosom di dalamnya
  1. Lisosom
Di dalam lisosom ini terdapat enzim yang disebut enzim lisosim.  Sel dapat mengalami autolysis atau disebut juga sel bunuh diri yaitu sel yang dapat hancur dengan sendirinya karena fungsi tertentu, contohnya cebong dan jari embrio . lisosom menghasilkan benang-benang pembelahan. Lisosom dihasilkan oleh badan golgi. Dalam suatu sel jika tidak terdapat lisosom fungsinya dapat digantikan oleh vakuola.
  1. Badan mikro
Badan mikro itu menghasilkan enzim yang bernama enzim katalase atau bias juga disebut enzim lactase yang dapat menawarkan hydrogen peroksida (racun).
Badan mikro dibagi menjadi :
  1. Peroksisom = fungsi metabolisme lemak menjadi karbohidrat, menawarkan racun.
  2. Glioksisom = terdapat enzim yang dapat mengubah lemak menjadi gula.
  1. Sitoskeleton
Merupakan rangka sel yang di dalamnya terdapat 3 elemen :
  1. Mikrotubula
  2. Mikrofilamen
  3. Filament antara
  4. Mikrotubulus
- Hubungan mikrotubulus dengan sentrosom yaitu sentrosom tersusun atau terbentuk atas beberapa mikrotubulus.
- sentrosom/sentriol terdapat pada sel tumbuhan
- mikrotubulus terdapat pada sel hewan.
  1. Plastida terdiri dari
1. Kloroplas (hijau) mengandung klorofil A berwarna hijau biru ,B berwarna hijau kuning ,C berwarna hijau coklat,D berwarna hijau merah.
2. Kromoplas terdiri dari karoten (jingga) pada wortel dan xantofil (kuning) pada mahkota bunga.
3. Leukoplas terdiri dari tdk berwarna a.amiloplas mengandung tepung b. elailoplas mengandung minyak, c. aleuroplas mengandung protein.
-  Struktur plastid terdiri dari stroma (terjadi reaksi gelap), grana (terjadi reaksi terang), tilakoid.
Elailoplas plastida yg tidak berwarna, berfungsi untuk menyimpan hasil fotosintesis (lemak. Tepung. Minyak, dll).
Plastida adalah suatu organel sel yang hanya terdapat pada sel tumbuhan.
  1. Plasmodesmata merupakan cairan yang menghubungkan antara sel yang satu dengan sel yang lainnya.
- Hanya terdapat di sel tumbuhan.
- Plasmodesmata adalah plasma yang terdapat pada noktah.
- Noktah adalah dinding sel yang tidak mengalami perubahan.
  1. Vakuola yang terdapat pada sel hewan
A. vakuola kontraktil (vakuola berdenyut) menjaga tekanan osmotic sitoplasma.
B. vakuola nonkontraktil (tdk berdenyut) mencerna makanan (vakuola makanan).
- Sel tumbuhan memiliki vakuola tengah berukuran besar dan dikelilingi oleh membrane tonoplas yang berfungsi membangun turgor (ketegangan) sel, mengandung pigmen antosianin, mengandung enzim hidrolitik yang dapat menjadi lisosom saat sel masih hidup, tempat penimbunan sisa metabolism, tempat penyimpanan cadangan makanan bagi sitoplasma.
- Alkaloid (bahan pemikat) tein daun the kafein kopi teobromin coklat nikotin ganja kokain koka.
- Vakuola hanya dimiliki hewan bersel satu (amoeba).
  1. Membrane sel terdiri dari :
- glikolipid
- glikoprotein
- polar
- fosfolipid
- protein integral
- protein perifer.
* Hidrofilik artinya mengikat air (polar dan protein perifer)
* Hidrofobik artinya tidak mengikat air/ menolak air (nonpolar dan protein integral) atau biasa disebut selektif permiabel.
  1. Kekutuban badan golgi
1. Kutub bawah (dekat dengn RE) disebut forming face (vesicular dan cysternae)
2. Kutub atas disebut maturing face ( vacuola).
- Komponen badan golgi antara lain cysternae,vesicular,vacuola.
-Vesicular berisi enzim.
-Cysternae disebut juga kantung berlapis2.
# Transport zat lewat membrane sel berlangsung melalui
1. Difusi dibagi menjadi difusi sederhana zat bergerak dari konsentrasi tinggi ke konsentrasi rendah.
2.Difusi terbantu (terfasilitasi) zat masuk dibawa oleh protein pembawa (carier).
3.Osmosis zat bergerak dari konsentrasi rendah ke konsentrasi tinggi degan melalui membrane selektif permiabel.
- Difusi dan osmosis disebut juga transport pasif.
4.Transport aktif zat masuk atau keluar dari sel dengan digerakkan ole energy ATP. 5.Endositosis dibagi fagositosis (zat padat) pinositosis (zat cair).
6.Eksositosis. Yang memengaruhi terjadinya difusi
a. konsentrasi zat
b. suhu.
* Osomosis terbagi menjadi 3 macam
a. plasmolisis adalah sel kekurangan cairan karena cairan sel keluar menuju lingkungann yang konsentrasinya tinggi.
b. Lisis adalah dinding sel atau membrane sel pecah akibat peristiwa plasmolisis.
c. Krenasi adalah sel mengkerut.