Kamis, 20 Februari 2014

SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA

,
SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA
• Bentuk Negara adalah kesatuan
Secara teori, ada dua klasifikasi bentuk Negara yaitu bentuk Negara serikat atau federal dan bentuk Negara kesatuan. Negara federal adalah Negara yang bersusunan jamak, artinya Negara yang di dalamnya masih terdapat Negara yang disebut Negara bagian.
Negara kesatuan adalah Negara yang bersusunan tunggal. Negara kesatuan dengan asas desentralisasi menyerahkan sebagian kekuasaannya kepada daerah-daerah yang ada di wilayah Negara tersebut.
• Bentuk pemerintahan adalah republik
Secara teoritis , ada dua klasifikasi bentuk pemerintahan di era modern, yaitu republik dan monarki atau kerajaan. Bentuk Negara Indonesia pernah mengalami perubahan , yaitu dari Negara kesatuan menjadi Negara serikat. Adapun untuk bentuk pemerintahan, Indonesia belum pernah berubah menjadi Negara kerajaan atau monarki. Sekarang ini bangsa Indonesia telah sepakat bahwa perihal bentuk Negara kesatuan dan bentuk pemerintahan republic tidak ada perubahan.
• Sistem pemerintahan adalah presidensial
Sistem pemerintahan disebut presidensiil apabila badan eksekutif berada di luar pengawasan langsung badan legislatif.
Dalam sisitem pemerintahan presidensiil , badan eksekutif dan legislative memiliki kedudukan yang independen. Kedua badan tersebut tidak berhubungan secara langsung seperti dalam system pemerintahan parlementer. Mereka dipilih oleh rakyat secara terpisah.
Adapun ciri-ciri system pemerintahan presidensiil adalah sebagai berikut :
a) Penyelenggara Negara berada di tangan presiden. Presiden adalah kepala Negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Presiden tidak dipilih oleh parlemen, tetapi dipilih langsung oleh rakyat atau oleh suatu dewan/majelis.
b) Cabinet (dewan menteri) dibentuk oleh presiden. Cabinet bertanggung jawab kepada presiden dan tidak bertanggung jawab kepada parlemen/legislative.
c) Presiden tidak bertanggung jawab kepada parlemen. Hal ini karena presiden tidak dipilih oleh parlemen.
d) Presiden tidak dapat membubarkan parlemen seperti dalam system parlementer.
e) Parlemen memiliki kekuasaan legislative dan sebagai lembaga perwakilan. Anggota parlemen dipilih oleh rakyat.
f) Presiden tidak berada di bawah pengawasan langsung parlemen.

Secara teoritis, system pemerintahan presidensiil memiliki kelebihan dan kelemahan. Kelebihan dari system pemerintahan presidensiil adalah sebagai berikut :
1) Badan eksekutif lebih stabil kedudukannya karena tidak tergantung pada parlemen.
2) Masa jabatanbadan eksekutif lebih jelas dengan jangka waktu tertentu. Misalnya, masa jabatan Presiden Amerika Serikat adalah empat tahun, Presiden Indonesia lima tahun.
3) Penyusunan program kerja cabinet mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya.
4) Legislative bukan tempat kaderisasi untuk jabatan-jabatan eksekutif karena dapat diisi oleh orang luar termasuk anggota parlemen sendiri.

• System politik adalah demokrasi atau kedaulatan rakyat
Sistem politik yang dianut Negara Indonesia adalah system politik demokrasi. Adapun system politik disebut demokrasi apabila kewenangan pemerintah terhadap kehidupan warga Negara amat terbatas. Pemerintah Negara tidak turut campur atas semua aspek kehidupan warganya. Warga Negara dapat mengatur sendiri kehidupannya. Sistem politik demokrasi di Indonesia adalah system politik demokrasi Pancasila, yaitu system politik demokrasi yang didasarkan atas nilai-nilai dasar Pancasila.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar